Kamis, 30 April 2015

Hukum Privasi dan Hak Cipta Pada Web

Hukum Privasi Pada WEB



Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Hak Privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi. Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999)(hukumonline.com).

Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”(hukumonline.com).

Hak Cipta Pada WEB



Apakah sebuah website dilindungi hak cipta?

Website adalah sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Ditjen HKI”)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan oleh pihak lain tanpa izin pemegang hak cipta. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya yang original.

Elemen-elemen apa saja pada website yang dilindungi hak cipta?

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual. Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.

Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di DItjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.


Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400, US 7516124 dan US 5960411 ).

Contoh Pelanggaran


Kasus 1

Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. 

Kasus 2

Salah satu pencipta virus email "Love Bug" (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga mnyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian jutaan dollar akibat ulah Pox. Karena Philipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Pox tidak pernah didakwa atas kejahatannya tersebut.

Kasus 3

Peretasan Bitcoin ini terjadi pada situs penjualan obat Silk Road 2.0 pada Februari lalu. Administrator situs tersebut mengumumkan bahwa sekitar 4.400 Bitcoins senilai 2,6 juta dollar AS habis “ditambang” peretas.
“Keringat saya mengucur deras seiring mengetik kabar ini. Saya harus mengabarkan sesuatu yang umum terjadi di komunitas ini: kami telah diretas,” tulis Defcon, administrator situs tersebut.
Namun itu bukan satu-satunya peristiwa peretasan Bitcoin. Bulan berikutnya, muncul sebuah kabar tentang upaya peretasan Bitcoin menggunakan Pony botnet. Pelakunya berhasil membajak sekitar 85 dompet virtual dan menambang uang digital senilai 220 ribu dollar AS.
Kasus peretasan bermotif Bitcoin tersebut semakin banyak terjadi seiring dengan diterimanya mata uang digital itu dalam transaksi keuangan.


Sumber :

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4022/perlindungan-hki-untuk-website
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d5605606b42e/hak-privasi
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-dunia.html
https://www.academia.edu/9708012/Pelanggaran_Hak_Kekayaan_Intelektual_HaKI_dan_UU_ITE
http://tekno.kompas.com/read/2014/12/29/09190067/7.Kasus.Hacking.Paling.Heboh.di.2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar